Wednesday, April 25, 2007


SYARI’AT ISLAM versus NEGARA KESATUAN
Oleh: Irfannoor Laily Mansur
Mhs. S3 di Northern University of Malaysia


Serombongan mahasiswa dengan pakaian khas itu bergegas menaiki bis kampus Damri. Mereka bertujuan ke kampus tua yang terletak di kawasan Kayutangi itu. Laki-lakinya berpakaian baju koko dengan celana panjang gantung di atas mata kaki, sementara perempuannya memakai jubah dan jilbab lebar. Di kampus mereka memang dikenal sebagai aktivis dakwah. Karenanya, sehari-harinya mereka lebih aktif berkegiatan di mesjid kampus daripada forum senat mahasiswa. Di mesjid tersebut, mereka banyak melakukan mentoring Islam bagi para mahasiswa. Kadang kala mereka juga aktif melakukan demonstrasi di jalan-jalan kota. Biasanya atribut yang sering mereka gunakan adalah ikat kepala dan bendera yang bertuliskan kalimat “Lâ Ilaha illa Allâh”. Karena sering mengusung wacana penegakan syari’at Islam, maka mereka sering juga menyebut diri sebagai aktivis syari’at Islam. Ketika baru-baru ini berkembang pro-kontra pengaturan poligami oleh Presiden, mereka juga berdemo. Konon mereka menolak pengaturan itu karena dianggap bertentangan dengan syari’at Islam.
Itulah sedikit ilustrasi atas fenomena maraknya kelompok-kelompok Islam berhaluan formalisme di Indonesia dalam beberapa tahun ini. Sedikitnya, ada beberapa kelompok model ini yang sering tampil ke wilayah publik bangsa ini. Kelompok-kelompok tersebut antara lain KAMMI, HTI, Jama’ah Tabligh, hingga yang agak radikal seperti FPI, Laskar Jihad dan MMI.
Selama ini kita selalu beranggapan bahwa kebijakan “depolitisasi Islam” di era Orde Baru telah melahirkan gerakan Islam kultural yang moderat dan kontekstual ala Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid. Dan selama Orde Baru, model gerakan Islam seperti inilah yang mendominasi pentas keagamaan tanah air. Kita pun akhirnya lupa bahwa marjinalisasi Orde Baru juga secara potensial menciptakan produk gerakan Islam dalam varian yang bersifat radikal dan militan.
Kita seakan-akan tidak sadar dengan hujjah Michel Foucault bahwa “tak ada hegemoni yang sedemikian kuatnya sehingga menguras habis sumber-sumber daya untuk melakukan perlawanan”. Dengan tidak menyadari hujjah ini, kita lantas ujug-ujug kaget dengan hadirnya kelompok-kelompok Islam berhaluan formalisme ini di pentas publik bangsa ini. Dari mana sesungguhnya mereka bisa hadir dan menjadi fenomenal di negeri yang konon katanya moderat dan akomodatif ini ?
Dari Marjinalisasi Menuju Gerakan Dakwah
Penulis akan menjelaskan ini dari peristiwa berpalingnya tokoh-tokoh Masyumi dari arena politik kepada aktivitas dakwah Islam sebagai akibat langsung kebijakan “depolitisasi Islam” era Orde Baru. Proses berpalingnya tokoh-tokoh Masyumi ini berawal dari ditolaknya keinginan mereka untuk merehabilitasi Masyumi oleh pemerintahan awal Orde Baru pada tahun 1967. Maka sejak saat itu, berkembang paradigma baru para mantan pemimpin Masyumi ini untuk memperluas lingkup perjuangan Islam ke arena-arena non-politik (Yudi Latif, 2005: 497).
Tepatnya 26 Februari 1967, para mantan pemimpin Masyumi ini mengadakan pertemuan di masjid al-Munawarrah (Tanah Abang, Jakarta), yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Karena pengaruh lobi Natsir, DDII dapat memperoleh akses ke lembaga-lembaga donor dari negara-negara Timur Tengah. Sehingga dimungkinkan untuk membiayai aktivitas-aktivitas dakwah dan mengirim para siswa Indonesia belajar ke Timur Tengah. Dan tak kalah pentingnya, DDII juga melakukan usaha-usaha awal untuk merekrut kader-kader muda dengan tujuan untuk menciptakan para intelektual “organik” bagi gerakan-gerakan dakwah masjid kampus.
Rekrutmen kader-kader muda dengan tujuan melatih keder-kader dakwah kampus ini memang mampu mendorong gerakan dakwah masjid kampus, yang menjadi fenomena 1970-an dan 1980-an di Indonesia. Dan yang menjadi penanda dari fenomena ini adalah didirikannya masjid-masjid kampus di milieu universitas-universitas yang prestisius, seperti ITB dan UI.
Prototipe gerakan dakwah kampus ini mucul dari masjid Salman ITB yang dikenalkan oleh Immaduddin Abdulrahim melalui paket Latihan Mujahid Dakwah (LMD) sekitar tahun 1973. Yang menarik, materi dasar dari ideologi LMD adalah versi modifikasi dari NDP-nya HMI yang disusun oleh Nurcholish Madjid. Di LMD ini lebih ditekankan doktrin tauhid dan perhatian khusus terhadap ancaman perang pikiran (ghazwul fikr) dengan ide-ide sekuler Barat.
Keberhasilan program LMD ini berhasil membangkitkan gerakan dakwah masjid kampus ditandai lahirnya LDK di beberapa universitas umum di Indonesia. Konon, keberhasilan ini juga membangkitkan gerakan dakwah masjid di luar kampus. Yang terakhir ini ditandai dengan lahirnya Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) di tahun 1977, yang pada tahun 1993 berubah menjadi BKPRMI.
Seiring dengan berkembangnya gerakan dakwah masjid di dalam/luar kampus, maka secara tidak langsung aktivis-aktivis yang terlibat di dalam gerakan ini belakangan menjadi tempat persinggahan gerakan Islam dari luar, seperti Ikhwanul Muslimin (mesir), Darul Arqam (Malaysia), Jama’ah Tabligh (Pakistan), dan Hizbut Tahrir Indonesia (Yordania). Dari sinilah awal mula perkembangan ideologi Islamisme dari Timur Tengah secara lebih intensif di kalangan aktivis muda dakwah di Indonesia.
DDII sendiri merupakan agen yang paling berperan dalam penyebarluasan ideologi Ikhwanul Muslimin lewat pelatihan-pelatihan kader dakwah yang mereka laksanakan. Seiring dengan itu, berdirinya Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) juga turut berperan dalam penyebarluasan ideologi Ikhwanul Muslimin dan ideologi Islamisme lainnya. Penyebarluasan ideologi ini makin intens ketika para mahasiswa yang pernah dikirim Natsir ke Timur Tengah kembali ke tanah air sekitar tahun 1980-an.
Dengan masuknya ideologi Islamisme dari Timur Tengah ini, maka proses pembentukan identitas diri aktivis-aktivis dakwah ini pun makin menemukan bentuknya secara konseptual, dimana mereka mampu mengembangkan diri sebagai bagian dari gerakan yang tidak hanya bersandar pada aktivitas purifikasi keagamaan semata, tapi juga dalam bentuk ideologi perlawanan atas berbagai paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, seperti modernisme, sekularisme, kapitalisme, dan lain-lain (Jamhari dan Jahroni, 2004: viii).
Ideologi Islamisme yang diterima para aktivis dakwah ini pada saat yang bersamaan menemukan titik-temunya pada serangkaian peristiwa yang dibuat Orde Baru untuk memojokkan para aktivis Islam sepanjang tahun 1970-an hingga 1980-an, dengan puncak peristiwa pada kasus Tanjung Priok di akhir1984. Titik temu inilah yang akhirnya mampu secara efektif menciptakan sikap diri para aktivis sebagai kelompok yang kontra terhadap eksistensi negara sekuler yang diciptakan Orde Baru.
Syari’at Islam dan Buruknya Wajah Reformasi
Oleh karenanya, runtuhnya rezim Orde Baru dan ditiupkannya “angin kebebasan” di era Orde Reformasi, bukan saja menjadi titik balik tetapi juga menjalan bagi gerakan dakwah masjid untuk beroperasi ke ruang publik. Di sinilah kita melihat terjadi perpindahan gerakan aktivis dakwah dari masjid kepada gerakan penegakan syari’at Islam di ruang publik bangsa Indonesia.
Selain karena “angin kebebasan” yang dibawa oleh reformasi, gerakan penegakan syari’at Islam ini juga mendapatkan “tempat”nya di masyarakat lantaran situasi sosial, ekonomi dan politik selama masa reformasi. Berkembangnya anggapan umum di masyarakat bahwa ideologi modern yang diterapkan di Indonesia telah mengalami kegagalan total, sehingga perlu dicari ideologi alternatif yang diharapkan bisa menyelamat rakyat Indonesia menjadikan gerakan ini dapat berkembang luas di Indonesia.
Gejala untuk mencari alternatif di bawah bayang-bayang kegagalan eksperimentasi ideologi modern di negeri ini bisa dilihat dari hasil Survei PPIM-UIN Jakarta Tahun 2001-2004 tentang "Islam dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia", yang menunjukkan bahwa ideologi Islam makin populer karena dianggap memberikan harapan. Kondisi psikologi massa ini tercermin dalam data survei tersebut. Tahun 2001 orang beranggapan bentuk pemerintahan Islam sebagai yang terbaik berjumlah 57,8 %. Survei 2002, jumlah ini melonjak menjadi 67,1 %, sementara survei 2004 meningkat lagi menjadi 72,2 %. Ini merupakan indikasi bahwa ideologi Islam semakin diminati (Jamhari dan Jahroni, 2004: 218).
Konsistensi anggapan ini ini terjadi pula pada aspek-aspek lain. Dengan kata lain, pilihan atas "pemerintahan Islam" tidak berdiri sendiri, ia berkorelasi dengan faktor-faktor lainnya yang berhubungan dengannya. Tidak bekerjanya sistem hukum nasional telah menimbulkan banyak kekecewaan di tengah masyarakat. Hal ini pada gilirannya mendorong orang untuk berandai-andai, mungkin sistem ini sebaiknya digantikan dengan sistem baru yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Syari'at Islam tampaknya memenuhi keinginan masyarakat mengenai sistem hukum yang ideal. Tahun 2001 orang yang menginginkan hukum Islam berjumlah 61,4 %. Tahun 2002, angka ini melonjak menjadi 70,6 %. Tahun 2004, angka ini meningkat menjadi 75,5 % (Jamhari dan Jajang, 2004: 219).
Dengan berkembangnya kecenderungan ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia, maka gerakan penegakan syari’at Islam ini makin mendapatkan tempat di masa-masa reformasi. Akibatnya, “angin kebebasan” yang ditiupkan oleh Orde Reformasi justru dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok Islam yang selama ini termarjinalisasikan oleh Rezim Orde Baru untuk memperkuat gerakan penegakan syari’at Islam ke seluruh wilayah publik bangsa Indonesia. Penguatan ini bisa dilihat dari maraknya beberapa daerah dalam melahirkan Perda-Perda bernuansa Syari’at Islam sebagai bagian dari modus operandi gerakan penegakan Syari’at di wilayah politik di daerah.
Syari’at Islam versus Negara Kesatuan
Dengan kecenderungan ini muncul kekhawatiran akan masa depan kesatuan bangsa ini. Gerakan ini ditengerai bisa berpotensi menjadi penyebab perpecahan bangsa.
Bagi penulis sendiri kekhawatiran itu adalah hal yang bisa dipahami. Namun, janganlah ketika kekhawatiran itu muncul, lalu solusi yang kemudian dikembangkan dalam membendung arus gerakan tersebut dengan mengulangi kesalahan yang telah diciptakan oleh Orde Baru. Melalui penjelasan di atas, kiranya cukup jelas bahwa kebijakan “depolitisasi Islam” yang diterapkan Orde Baru justru secara tidak sengaja telah menciptakan “kekuatan baru” bagi kelompok-kelompok Islam berhaluan politik. Modus operandi gerakan dakwah yang dikembangkan para pemimpin tua Masyumi berhasil menciptakan daya resistensi mereka di hadapan hegemoni total negara Orde Baru. Hasilnya, ruang kebebasan era reformasi justru menjadi tempat mereka bermetamorfosis sebagai kekuatan yang sulit dibendung.
Dengan demikian, sudah saatnya kita tidak mengulangi kesalahan Orde Baru. Jika kita ingin mengendalikan gerakan yang ditengerai berpotensi memecah kesatuan bangsa ini, akan lebih baik kita sama-sama mendorong negara ini untuk tampil sebagai kekuatan politik yang mampu mengakomodasi seluruh kekuatan elemen yang ada di masyarakat. Dan tidak lagi mendorongnya negara ini menjadi kekuatan yang suka memarjinalisasikan sebagian dari kelompok masyarakatnya. Doronglah negara melalui penegakkan rules of law yang tegas untuk memberi keleluasaan masing-masing kepentingan dalam masyarakat saling berkontestasi dalam ruang publik yang bebas dan terbuka.
Pengalaman Orde Baru bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua ketika kelompok sosial yang selama ini termarjinalisasi berubah menjadi kekuatan yang sukar untuk diabaikan begitu saja. Pengalaman Orde Baru itu juga menjadi pelajaran bahwa hegemoni tidak serta-merta membuat kelompok sosial yang termarjinalisasikan menjadi kehilangan kekuatan dan musnah begitu saja.
Mungkin benar kata Foucault bahwa “tak ada hegemoni yang sedemikian kuatnya sehingga menguras habis sumber-sumber daya untuk melakukan perlawanan”. Dan hujjah ini sudah kita buktikan kebenarannya saat ini ! []

No comments: